Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Distrik adalah perangkat daerah kabupaten/kota di Papua yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat kewilayahan. Distrik bertindak sebagai koordinator pelayanan publik, pembina desa/kampung, dan fasilitator perencanaan pembangunan wilayah.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Distrik:
Pemerintahan: Melaksanakan pelayanan administratif pemerintahan, sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, dan mengoordinasikan kegiatan pemerintahan.
Pembangunan & Pemberdayaan: Memfasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif, kerja sama kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung.
Pembinaan Wilayah: Melakukan koordinasi pendampingan kampung, serta pembinaan terhadap Puskesmas dan sekolah.
Pelayanan Umum: Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di wilayah distrik secara efektif.
Â